Minggu, 23 Desember 2018

Kompetensi Pengelola Dokumen Publik Dan Semi Publik

2.1.  Pengertian Kompetensi dan Pengelola
Kompetensi adalah kemampuan, keterampilan, sikap dasar serta nilai yang dicerminkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Bersifat berkembang, kontinyu, dan dinamis serta dapat diraih setiap waktu.
Beberapa dimensi yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu:
·         Understanding atau pemahaman, yaitu kedalaman potensi yang dimiliki.
·         Knowledge atau pengetahuan, yaitu kesadaran dalam bidang potensi, yang berarti mengetahui apa yang harus diperbuat.
·         Skill atau bakat, yaitu keterampilan yang dimiliki.
·         Attitude atau sifat, yaitu reaksi terhadap rangsangan.
·         Interest atau minat, kecenderungan atau ketertarikan yang tinggi terhadap sesuatu.
·         Value atau nilai, yaitu standar perilaku atau sikap yang dipercaya secara psikologis.
Pengelola berasal dari kata kelola yang artinya menurut KBBI ialah mengendalikan atau mengurus. Pengelola merupakan kata benda sehingga dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
2.2.  Kompetensi Pengelola Dokumen Publik dan Semi Publik
Kompetensi menawarkan suatu kerangka kerja orrganisai yang efektif dan efisien. Tenaga kerja yang memiliki kompetensi memungkinkan setiap jenis pekerjaan dapat dilaksankan dengan baik, tepat-waktu, tepat sasaran, dan sebanding atara biaya dan hasil yang diperoleh.
Kompetensi pengelola dokumen publik dan semi publk adalah kemampuan dalam mengendalikan atau mengurus dokumen publik dan semi publik.
Pengelola dokumen semi publik maupun publik antara lain :
  1. Pustakawan
  2. Record Manager
  3. Arsiparis
  4. Dokumentaris
  5. Ilmuwan Informasi
The (US) Special Libraries Association (SLA) pada tahun 1996 merumuskan bahwa kompetensi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
  1. Kompetensi profesionalisme, yaitu yang terkait dengan pengethuan dibidang sumber-sumber informasi, teknologi, menejemen, penelitian dan kemampuam menggunakan pengetahuan tersebut.
  2. Kompetensi individu yang menggabarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai agar dapat berkerja secara efektif.
Pada 2003 rumusan ini direvisi dan ditambah, yaitu:
  1. Menambah pengetahuan dasar dengan praktik dan pengalaman yang terbaik dan terus mempelajari produk-produk informasi, layanan, dan manajemen praktis sepanjang kariernya.
  2. Menaruh kepercayaan pada keunggulan dan etika professional serta nilai dan prinsip-prinsip profesi.
Kompetensi suatu profesi akan selalu berubah seiring dengan perkembangan kebutuhan pelanggannya. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat menuntut pengelola untuk meningkatkan terutama di bidang teknologi informasi. Kompetensi teknologi informasi yang dibutuhkan pengelola dokumen adalah:
  1. Penguasaan atau pemahaman pengetahuan dasar tentang sistem computer dan pemahaman tentang cara mengatasi permasalahan yang sederhana.
  2. Penguasaan atau keteranpilan dan pengetahuan tentang program pengolahan kata dan pengolahan angka, yang terkait dengan tugas-tugas administrative kantor.
  3. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tentang program pengolahan data.
  4. Penguasaan atau pemahaman pengetahuan tentang jaringan computer dan keterampilan menggunakannya.
  5. Penguasaan keterampilan menelusuri informasi di internet.
  6. Penguasaan atau keterampilan atau pemahaman sistem perancangan web design untuk mengakomodasi sumber informasi dan penelusuran atas sumber informasi
Penguasaan pengetahuan tentang penulusar di sumber informasi digital serta pembuatan koleksi digital.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kompetensi Pengelola Dokumen Publik Dan Semi Publik

2.1.   Pengertian Kompetensi dan Pengelola Kompetensi adalah kemampuan, keterampilan, sikap dasar serta nilai yang dicerminkan dalam kebi...